Komisi IV DPRD Bengkulu Studi Tiru Tata Kelola RSUD Siti Fatimah Sumsel

Palembang, GK – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka studi tiru tata kelola rumah sakit yang baik.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Siti Fatimah, dr. Farida Aryani, bersama jajaran manajemen rumah sakit.

Bacaan Lainnya

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk bertukar informasi dan pengalaman, sekaligus mencari solusi atas berbagai permasalahan yang tengah dihadapi RSUD M. Yunus Bengkulu, khususnya terkait defisit keuangan dan persoalan manajemen rumah sakit.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa RSUD Siti Fatimah dipilih sebagai lokasi studi tiru karena dinilai berhasil dalam pengelolaan manajemen, pelayanan kesehatan, sumber daya manusia, hingga keuangan dan pengembangan sarana prasarana rumah sakit.

“Melalui kunjungan ini, kami berharap memperoleh insight dan pembelajaran yang dapat diterapkan di RSUD M. Yunus Bengkulu, terutama dalam meningkatkan kualitas layanan dan memperbaiki tata kelola rumah sakit secara menyeluruh,” ujar Usin.

Dalam pertemuan tersebut, dr. Farida Aryani memaparkan berbagai upaya yang dilakukan RSUD Siti Fatimah dalam mencapai status rumah sakit Tipe A.

Proses tersebut meliputi verifikasi dokumen, visitasi lapangan, serta perbaikan berkelanjutan pada berbagai aspek layanan.

Selain itu, dijelaskan pula mengenai sistem rujukan pasien (Sisrut) yang dipermudah melalui pemanfaatan grup WhatsApp dan web portal “Jerami Sifat”.

Inovasi ini dinilai mampu mempercepat proses rujukan antar fasilitas kesehatan. RSUD Siti Fatimah juga terus melakukan penambahan fasilitas dan pengembangan layanan unggulan, salah satunya layanan Cath Lab.

Terkait pengelolaan keuangan, RSUD Siti Fatimah menerapkan pemisahan antara pengelolaan utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan utang yang bersumber dari APBD.

Model ini dinilai penting untuk diterapkan di RSUD M. Yunus Bengkulu dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu, sekaligus menyusun strategi pelunasan utang secara bertahap dan terukur.

Komisi IV DPRD Bengkulu juga menyoroti perubahan regulasi penentuan tipe rumah sakit. Kementerian Kesehatan RI berencana menghapus sistem klasifikasi tipe A, B, C, dan D, dan menggantinya dengan sistem kompetensi layanan.

Seiring dengan perubahan tersebut, rumah sakit dituntut untuk menyesuaikan diri dengan peningkatan kompetensi layanan berdasarkan 24 kompetensi layanan yang terintegrasi secara online, seperti layanan jantung, kardiologi, bedah, urologi, dan lainnya.

“Ke depan, pembayaran BPJS Kesehatan juga tidak lagi berdasarkan tipe rumah sakit, melainkan berdasarkan tingkat kompetensi layanan. Artinya, rumah sakit akan dibayar sesuai dengan kompetensi layanan yang dimiliki,” tambahnya.

Melalui studi tiru ini, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu berharap RSUD M. Yunus dapat segera melakukan pembenahan dan beradaptasi dengan regulasi terbaru, sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat Bengkulu.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *