Bengkulu, GK – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran kehutanan, termasuk indikasi keterlibatan oknum Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam membackup aktivitas perambahan kawasan. Hal ini disampaikan oleh Kepala DLHK Bengkulu, Safnizar, S.Hut, saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu, Senin siang (24/11).
Menurut Safnizar, sejak awal operasi Merah Putih dilakukan, pihaknya sudah berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh, termasuk pengiriman personel Polisi Kehutanan (Polhut) untuk memperkuat pengamanan kawasan hutan.
“Sejak awal turun, operasi Merah Putih itu harus ditindaklanjuti. Ketika dibutuhkan bantuan Polhut, kita kirim. Setelah dua minggu kurang, kita perpanjang lagi sampai 4 Desember 2025,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa operasi tersebut memiliki target besar, yakni mengembalikan 100 persen kawasan hutan yang telah dirambah masyarakat, melalui metode penyegelan dan penguasaan kembali oleh Kementerian Kehutanan. Berbagai langkah jangka pendek, menengah, hingga panjang telah disusun dan dibahas bersama antara pemerintah daerah dan kementerian.
Safnizar menilai bahwa upaya penguasaan kawasan tidak boleh berhenti hanya pada operasi lapangan. Pengamanan harus diperkuat dengan kegiatan berkelanjutan, seperti penanaman kembali, sosialisasi kepada masyarakat, serta pelibatan aparat desa.
“Kalau hanya operasi, nanti Polhut pulang, masuk lagi (perambah). Harus terafirmasi dengan penguasaan fisik, misalnya penanaman dan sosialisasi,” ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum KPH yang membackup masyarakat dalam aktivitas perambahan, Safnizar menegaskan bahwa klarifikasi telah dilakukan. Meski demikian, ia menyerahkan proses pembuktian kepada tim investigasi.
“Kita klarifikasi, jawabannya tidak. Tapi nanti akan ada buktinya ketika dilakukan pendalaman. Kalau terbukti salah, penegakan hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Safnizar mengakui persoalan ini bukanlah kasus baru, melainkan masalah lama yang telah berlangsung bertahun-tahun hingga menjadi “kronis”. Oleh sebab itu, penanganan tegas dianggap sangat mendesak untuk mencegah kerusakan hutan yang semakin meluas dan terfragmentasi, termasuk dampaknya terhadap habitat satwa.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa DLHK bersama Kementerian telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran dua perusahaan pemegang BPPH. Pihaknya telah meminta audit dari kementerian, meski hingga kini belum ditindaklanjuti.
“Aturannya ada, buktinya ada, dan semua sudah melihat. Kalau melanggar, harus ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Safnizar menutup dengan menegaskan bahwa konsistensi penegakan hukum adalah kunci utama dalam menyelamatkan kawasan hutan di Bengkulu.
“Penegakan hukum ini harus ditegakkan. Kalau tegas, saya yakin orang akan jera,” pungkasnya.(Red)







