Ketua Timsel Angkat Bicara Soal Tudingan Miring Hasil Seleksi KPID Bengkulu

Edwar samsi ( Foto Ai)

Bengkulu, GK — Ketua Panitia Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu periode 2025–2028, Edward Samsi, membantah tudingan adanya ketidakterbukaan dan pelanggaran prosedur dalam proses seleksi yang tengah berlangsung.

Edward menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mulai dari uji kompetensi, psikotes, hingga wawancara akhir, kata dia, dilakukan secara profesional dan transparan.

Bacaan Lainnya

“Selama proses seleksi, tidak ada satu pun peserta, termasuk saudara Muhammad Iqbal, yang mengajukan keberatan. Semua tahapan dilakukan secara terbuka. Bahkan hasilnya telah diumumkan secara resmi melalui media massa dan laman Dinas Kominfo,” ujar Edward Samsi kepada wartawan, Rabu (23/10/2025).

Ia menilai tudingan yang menyebut Timsel tidak mempublikasikan hasil seleksi adalah tidak berdasar. Menurutnya, keterbukaan informasi telah dijalankan sejak awal, termasuk dengan memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap calon anggota KPID.

“Kami bertanggung jawab penuh atas semua tahapan yang telah dijalankan. Prinsipnya tidak ada yang ditutupi. Semua sesuai aturan yang berlaku,” tegas Edward.

Terkait adanya dugaan peserta yang masih aktif di partai politik atau memiliki catatan hukum, Edward menjelaskan bahwa ranah tersebut berada di tangan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, bukan Timsel.

“Proses verifikasi lanjutan, termasuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), menjadi kewenangan DPRD. Jika memang ada bukti tertulis tentang pelanggaran, silakan disampaikan ke DPRD, bukan hanya melempar isu di media sosial,” ujarnya.

Edward bahkan menyebut, Timsel tidak akan segan menempuh jalur hukum balik jika tudingan yang beredar terbukti tidak benar.

 “Kami siap menghadapi langkah hukum, bahkan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum balik demi menjaga marwah lembaga,” katanya.

Ia menambahkan, Timsel masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait proses seleksi sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Timsel KPID Bengkulu pada 15 Oktober 2025, sebanyak 21 peserta dinyatakan lulus uji kompetensi. Dari jumlah tersebut, 19 peserta merupakan wajah baru, sementara dua lainnya adalah petahana, yakni Albertce Rolando Thomas dan Dedi Zulmi.

Berikut daftar lengkap peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi:

1. Amrozi

2. Eceh Trisna Ayuh

3. Hafri Yuliani

4. Halid Syaifullah

5. Henny Sulistiawati

6. Herdyan Adi Kusuma

7. Irna Riza Yuliasuty

8. Maghdaliansi

9. Muhammad Misbach

10. Murdani Lair

11. Predi Santoso

12. Reinal T. Sibarani

13. Riski Valentika

14. Robi Junianda

15. Rozali Toyib

16. Suryawan

17. Sofyan Yulianto

18. Tedi Cahyono

19. Tri Julfan

20. Albertce Rolando Thomas (Petahana)

21. Dedi Zulmi (Petahana)

Selanjutnya, para peserta tersebut akan mengikuti tahapan fit and proper test yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Bengkulu. Edward menegaskan bahwa keputusan Timsel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 “Harapan kami, proses ini menghasilkan komisioner KPID yang profesional, berintegritas, dan mampu menjaga marwah lembaga penyiaran di Bengkulu,” tutupnya.

Sebelumnya, proses seleksi calon anggota KPID Bengkulu menuai sorotan dari sejumlah peserta, di antaranya Muhammad Iqbal dan Yanuar Rikardo. Mereka menuding proses seleksi tidak transparan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Iqbal menyebut, peserta tidak memperoleh rekapitulasi nilai hasil psikotes dan wawancara. Ia juga mengungkap adanya dugaan peserta yang terjerat kasus hukum dan masih berstatus kader partai politik.

 “Kami sedang menyiapkan langkah hukum sebagai bentuk upaya menegakkan kebenaran. Ini bukan tudingan tanpa dasar,” ujar Iqbal.

Sementara itu, Yanuar menilai proses seleksi di Bengkulu tidak seobjektif daerah lain, seperti Kalimantan Timur, yang mempublikasikan nilai peserta secara terbuka.

 “Kalau seleksi ini objektif dan transparan, hasil penilaian seharusnya bisa diakses publik. Di Bengkulu, semuanya tertutup,” katanya.

Kedua peserta berharap DPRD Bengkulu menindaklanjuti dugaan tersebut dengan serius agar seleksi KPID berjalan sesuai prinsip integritas dan keadilan.(Iwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *