Bengkulu, GK – Video dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Belungguk Point yang viral di TikTok dan media sosial menuai sorotan. Anggota DPRD Kota Bengkulu, Edi Hariyanto, menyayangkan adanya kabar penarikan tarif parkir sebesar Rp15 ribu oleh oknum juru parkir (jukir).
Politisi Partai Perindo itu menegaskan, pungutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bengkulu, yakni Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.
“Perbedaan tarif ini sangat signifikan dan berpotensi merugikan masyarakat. Jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tentu menimbulkan kesan adanya praktik pungli,” ujar Edi, Senin siang (23/2/2026) dikutip dari website Realitapost.com.
Menurutnya, Belungguk Point merupakan salah satu ikon ruang publik dan destinasi wisata andalan Kota Bengkulu. Karena itu, pengelolaan parkir harus dilakukan secara tertib, transparan, serta sesuai regulasi yang berlaku agar tidak mencederai kepercayaan publik.
Desak Penertiban dan Evaluasi
Edi mendorong Pemerintah Kota Bengkulu segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
Menertibkan jukir di lapangan dan memastikan tarif sesuai Perwal.
Mengevaluasi sistem pengelolaan parkir, termasuk menelusuri status jukir apakah resmi atau tidak.
Memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran agar tidak menjadi preseden buruk.
Memasang papan informasi tarif resmi di area parkir agar masyarakat mengetahui besaran biaya yang sah.
Ia menilai, jika praktik semacam ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya merugikan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta merusak citra destinasi wisata Kota Bengkulu.
“Kami tegaskan, parkir di tepi jalan umum maupun fasilitas pemerintah tidak boleh dipungut di luar tarif resmi, kecuali ada dasar Perda atau Perwal baru,” tutupnya.(Red)







