GK, Bengkulu – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., menilai bahwa perubahan nama jargon Provinsi Bengkulu belum menjadi hal yang mendesak.
Menurutnya, ada masalah yang lebih urgen untuk diperhatikan, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau mau mengganti nama jargon Provinsi Bengkulu menjadi Provinsi Merah Putih atau yang lain itu boleh saja, asal sesuai peraturan perundang-undangan. Ada undang-undang pembentukan Provinsi Bengkulu yang harus diubah di DPR RI. Begitu juga dengan logo, bisa berubah asal sesuai aturan dan ada keputusan DPRD karena itu menyangkut perda,” ujar Usin usai melaksanakan reses masa sidang ke-1 tahun 2025 di Kantor Bapelkes Provinsi Bengkulu.
Namun, ia menekankan bahwa ada hal yang lebih mendesak dibandingkan mengganti nama jargon provinsi.
“Yang urgent itu kalau ada orang sakit, segera dibantu. Kalau ada yang tidak bisa sekolah, harus dibantu agar bisa sekolah. Itu lebih penting daripada sekadar mengganti nama. Bagiku, apakah namanya Rafflesia atau Merah Putih, itu nggak penting. Yang penting bagaimana membantu rakyat,” tegasnya.
Usin juga menyoroti permasalahan lain yang lebih berdampak langsung pada masyarakat, seperti pengangguran, usaha masyarakat, dan persoalan sampah.
“Rakyat yang tidak punya pekerjaan harus bisa mendapat pekerjaan. Yang tidak punya usaha, harus dibantu agar punya usaha. Masalah sampah yang dikeluhkan masyarakat harus diatasi. Itu jauh lebih penting daripada mengganti nama provinsi, kota, atau logo,” tambahnya.
Terkait banyaknya ornamen yang sudah dicabut akibat wacana perubahan jargon provinsi Bengkulu, Usin menegaskan bahwa segala keputusan harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan mempertimbangkan urgensi kebijakan tersebut bagi kepentingan masyarakat luas.(Nasti)