Bengkulu, GK – Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan lima pengusaha tambang batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (23/7/2025).
“Hari ini Kejati Bengkulu melalui bidang tindak pidana khusus menahan lima orang tersangka,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH.
Kelima tersangka yang ditetapkan yakni:
1. Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya
2. Sakya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana
3. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
4. Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
5. Sutarman, Direktur PT Tunas Bara Jaya
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil lanjutan dari proses penyidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi tambang batubara ini, total kerugian negara sudah dihitung. Nanti akan kami sampaikan secara resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, memaparkan bahwa kasus ini bermula dari kejanggalan status kepemilikan komoditas batubara yang dijual oleh para tersangka selama tahun 2022 hingga 2023.
“Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini awalnya diterbitkan pada 2011. Namun ditemukan ketidaksesuaian dalam proses jual beli yang berlangsung pada 2022 hingga 2023. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan,” jelas Danang.
Ia menambahkan, kerugian negara sementara ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.
Kelima tersangka langsung ditahan usai pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Red)