GK – Kabar gembira bagi para guru! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah menetapkan sembilan syarat yang harus dipenuhi bagi guru yang ingin menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025.
Bagi yang memenuhi kriteria, segera pastikan kelengkapan data agar pencairan tunjangan tidak mengalami kendala.
Agar dapat menerima tunjangan, guru harus memenuhi ketentuan berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
2. Berstatus sebagai guru PNS, PPPK, atau guru tetap yayasan (GTY) yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang valid.
4. Aktif mengajar sesuai dengan beban kerja minimal yang ditetapkan.
5. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kemendikbudristek.
6. Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu, kecuali bagi guru di daerah khusus atau memiliki tugas tambahan tertentu.
7. Tidak sedang dalam proses hukuman disiplin atau skorsing yang mengakibatkan pemberhentian tunjangan.
8. Memiliki SK (Surat Keputusan) Tunjangan Profesi yang diterbitkan oleh dinas pendidikan setempat.
9. Tidak berstatus sebagai pegawai di instansi lain yang menyebabkan benturan kepentingan atau ganda penghasilan dari sumber APBN/APBD.
Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, para guru diminta segera memverifikasi dan memperbarui data di Dapodik melalui operator sekolah masing-masing.
Kesalahan atau ketidaksesuaian data dapat menyebabkan keterlambatan atau tidak cairnya TPG.
Jika semua syarat terpenuhi, tunjangan ini akan diberikan secara triwulanan sesuai dengan jadwal pencairan yang akan diumumkan lebih lanjut oleh Kemendikbudristek dan pemerintah daerah.
Tetap pantau informasi resmi dari Kemendikbudristek atau dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan pembaruan terkait pencairan TPG 2025.