Bengkulu, GK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak.
“Pemerintah ingin meringankan beban rakyat. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau,” ujar Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Rabu (6/8).
Dalam kebijakan terbaru ini, tiga jenis pajak daerah mengalami penurunan signifikan, yakni:
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2% menjadi 1%.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12% menjadi 10%.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10% menjadi 7,5%.
Sebagai contoh penerapan tarif baru:
Mobil Avanza Tahun 2008, yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar Rp 1.882.000, kini hanya Rp 1.568.000.
Motor Beat Tahun 2020, dari Rp 249.000 menjadi Rp 207.000.
Gubernur Helmi Hasan juga menyampaikan bahwa Pemprov akan memberikan insentif tambahan berupa penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5% setiap tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat semakin meringankan beban pajak masyarakat seiring bertambahnya usia kendaraan.
“Ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur,” tambahnya.
Selain pajak, sejumlah tarif retribusi daerah juga diturunkan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM dan aktivitas masyarakat umum. Penurunan tarif tersebut meliputi:
1. Sewa kios UMKM, dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.000.000 per tahun.
2. Sewa Auning Sport Center, dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 1.000.000 per tahun.
3. Sewa GOR untuk umum, dari Rp 700.000 menjadi Rp 300.000.
“Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan gairah ekonomi daerah, mendukung tumbuhnya pelaku usaha kecil, dan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu,” pungkas Gubernur.
Langkah ini diapresiasi anggota DPRD provinsi Bengkulu dari PKS. Menurutnya, kebijakan ini mampu meningkatkan PAD.
“Ya kita bersyukur, pajak kembali turun. Sebab setelah kami berkeliling. Masyarakat umumnya menginginkan pajak kembali normal,” ujar Anggota DPRD yang juga pansus pajak itu.(Red)