Timbulkan Keresahan, Sefty Yuslinah Minta Aturan BPIP Nomor 35 Ditinjau Ulang

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu Sefty Yuslinah, S.Sos, M.AP mengecam Viralnya pemberitaan 18 anggota Paskibraka yang melepaskan hijab atas dasar keseragaman.

foto istimewa : Anggota Paskibraka perwakilan provinsi Bengkulu

Srikandi PKS itu geram, pasalnya dirinya merasa terpukul dengan insiden itu dikarenakan ia juga merupakan PPI ( Purna Paskibraka Indonesia ) provinsi Bengkulu

“Sebagai Anggota PPI dan DPRD Provinsi Bengkulu, saya sangat mengecam betul insiden pelepasan hijab kepada 18 paskibraka yang bakal mengibarkan bendera merah putih di IKN ( Ibu Kota Nusantara)”

“terlepas apapun alasannya, saya minta BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) segera mencabut aturan yang tertuang dalam keputusan kepala BPIP no 35 tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut dan sikap tampang pasukan pengibar bendera pusaka ( paskibraka) yang akhirnya menimbulkan polemik ditengah masyarakat”. ungkap Anggota PPI Tahun 1985 itu

Sefty juga meminta Pemerintah menjamin kebebasan beribadah setiap pemeluk agama di Indonesia dengan tidak membuat aturan yang terkesan memaksa

“Jelas ya bagi muslimah, hijab itu wajib. apalagi ada adek-adek paskibraka termasuk perwakilan provinsi Bengkulu mereka dari kemaren sudah berhijab. ada juga yang dari SMP sudah terbiasa berhijab dan disana mereka terkesan secara sukarela melepaskan hijab dengan alasan keseragaman. hal ini semoga tidak terulang kembali ” tukas Sefty

sejauh ini BPIP telah mengklarifikasi, bahwa 18 anggota Paskibraka yang melepaskan hijab, disebutkan memang secara sukarela atas dasar keseragaman namun hal ini menimbulkan reaksi kemarahan sebagian besar masyarakat Indonesia.

Disisi lain Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga ikut melayangkan surat resmi kepada BPIP merespon keresahan masyarakat yang telah beredar beberapa waktu yang lalu. (Nasti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *