GK, Bengkulu – Proses hukum terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Kabupaten Bengkulu Tengah mulai bergulir.
Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Paisol, S.H., dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (15/1/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membacakan dakwaan terhadap para terdakwa, yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 miliar.
JPU Arief Wirawan menyatakan bahwa para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 18 tentang pengembalian kerugian negara. Secara khusus, Mus Mulyanto didakwa pula dengan Pasal 11 terkait penerimaan gratifikasi.
Proyek Puskeswan yang menggunakan anggaran Rp4 miliar dari APBD 2022 itu mencakup tujuh pembangunan fisik, perencanaan, dan pengawasan. Dakwaan menyebut adanya permintaan fee sebesar 25–30 persen untuk fisik, 12 persen untuk perencanaan, dan 15 persen untuk pengawasan, yang dilakukan oleh terdakwa Endang Sumantri. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.
Penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Oleh karena itu, majelis hakim menetapkan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Kami akan menghadirkan lebih dari 10 saksi untuk menguatkan bukti-bukti atas keterlibatan para terdakwa,” ungkap Arief Wirawan.
Kasus ini menjadi salah satu upaya Kejati Bengkulu untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Bengkulu Tengah.(Ns)