GK – Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Nomor 644/2024 telah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton untuk tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam mendukung percepatan swasembada pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Dalam rangka mempermudah distribusi, pemerintah juga melakukan reformasi besar-besaran dengan memangkas 145 regulasi yang sebelumnya dianggap menghambat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pupuk bersubsidi dapat diakses petani dengan lebih mudah dan cepat.
“Pemangkasan regulasi ini kami lakukan agar petani tidak lagi mengalami kendala dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Harapannya, proses distribusi menjadi lebih efisien dan tepat sasaran,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Per 1 Januari 2025, pupuk bersubsidi sudah mulai disalurkan dan dapat ditebus langsung oleh petani. Pemerintah memastikan stok pupuk mencukupi dan distribusinya diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyelewengan.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sektor pertanian dan membantu petani memenuhi kebutuhan pupuk dengan harga terjangkau.
Dengan alokasi pupuk bersubsidi ini, pemerintah optimis target swasembada pangan dapat tercapai. Selain itu, ketersediaan pupuk yang memadai diyakini mampu meningkatkan hasil panen petani sehingga mendongkrak kesejahteraan mereka.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap sektor pertanian semakin kuat dan memberikan kontribusi signifikan terhadap ketahanan pangan nasional,” tambah Menteri Pertanian.
Kebijakan subsidi pupuk ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung petani sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Petani pun diharapkan memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian mereka.(Ns)