Skandal Korupsi Mega Mall, Mantan Senator Bengkulu Ditetapkan Jadi Tersangka 

GK, Bengkulu — Mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 dan Anggota DPD RI dua periode, Ahmad Kanedi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Kota Bengkulu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah bang Ken sapaan akrabnya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu. Kejati menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Ahmad Kanedi dari saksi menjadi tersangka.

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose perkara dan terpenuhinya dua alat bukti yang sah,” jelas Ketua Tim Penyidikan, Andri Kurniawan, SH, MH, didampingi Asintel Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH, MH dan Aspidsus Suwarsono.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Kanedi langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Skandal ini mencuat akibat dugaan penyimpangan status lahan Mega Mall yang semula merupakan aset Pemerintah Kota Bengkulu dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Namun seiring waktu, lahan tersebut diduga berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan terpecah menjadi dua, masing-masing untuk lahan Mega Mall dan lahan pasar.

Diduga kuat, setelah memperoleh SHGB, pihak pengelola PTM menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan pinjaman ke bank. Karena gagal membayar utang, pengelola kemudian kembali mengagunkan aset tersebut ke bank lain untuk menutupi pinjaman sebelumnya. Proses ini berulang hingga muncul potensi penyitaan aset oleh pihak ketiga akibat ketidakmampuan membayar utang yang menumpuk.

Lebih parah lagi, sejak berdiri, PTM diduga tidak memberikan kontribusi sepeser pun kepada pemerintah daerah. Pihak PTM disebut tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Skandal ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset daerah yang terancam hilang, serta melibatkan sosok publik figur yang pernah menjabat di tingkat lokal maupun nasional. Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.(Rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *