GK, Bengkulu – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu kembali memanas saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, digelar.
Sejumlah saksi dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait aliran dana kampanye Pilkada 2024 lalu.
Salah satu saksi inisial Si, memberikan kesaksian yang mengundang perhatian. Ia mengaku dengan gamblang bahwa dirinya merasa terpaksa menyerahkan uang senilai ratusan juta guna mendukung pemenangan Rohidin.
“Saya memberikan uang Rp150 juta untuk memenangkan Pak Rohidin, dan saya terpaksa,” ujarnya saat menjawab pertanyaan dari Hakim Faisol.
Pernyataan tersebut bukanlah satu-satunya. Sejumlah saksi lainnya pun mengungkapkan hal senada, bahwa mereka menyerahkan dana dengan perasaan tertekan dan tanpa keikhlasan. Nilai yang diberikan pun bervariasi, dari Rp50 juta hingga Rp300 juta, tergantung kemampuan dan posisi masing-masing saksi.
Kesaksian para saksi menguatkan dugaan bahwa aliran dana kampanye Rohidin tak sepenuhnya bersifat sukarela, melainkan sarat tekanan dan kepentingan politik. Fakta ini menjadi perhatian majelis hakim, jaksa, dan publik yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Publik Bengkulu pun menanti: sejauh mana kebenaran akan terungkap, dan siapa saja yang akan ikut terseret dalam pusaran kasus yang menghebohkan ini.(Rs)
Kalau nggak salah, yang memberi dan yang menerima, kenak semua,