Bengkulu, GK – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Bengkulu, HJ. Leni Haryati John Latief, S.E., M.Si., menyatakan dukungannya terhadap wacana pemilihan umum (Pemilu) tertutup yang dibarengi dengan penguatan Undang-Undang Perlindungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan Leni John Latief saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Bengkulu, Selasa (6/1/2026).
Menurut Leni, salah satu alasan utama mendukung Pemilu tertutup adalah besarnya beban anggaran negara yang harus ditanggung dalam pelaksanaan Pilkada langsung. Ia menilai, efisiensi anggaran perlu menjadi pertimbangan serius di tengah kebutuhan pembangunan yang masih besar di daerah.
“Pemilu dan Pilkada langsung membutuhkan biaya yang sangat besar. Jika ada skema lain yang lebih efisien dan tidak mengurangi substansi demokrasi, tentu perlu dikaji secara matang,” ujar Leni.
Selain faktor anggaran, Leni juga menyoroti kesiapan masyarakat dalam menentukan pilihan secara objektif. Ia menilai, dalam praktiknya masih ditemukan pemilih yang belum sepenuhnya menggunakan hak pilih sesuai asas pemilu yang jujur dan adil.
“Fakta di lapangan menunjukkan masih ada masyarakat yang memilih berdasarkan apa yang didapat pada hari itu, bukan pada rekam jejak atau kapasitas calon. Ini menjadi evaluasi bersama dalam sistem demokrasi kita,” jelasnya.
Terkait perlindungan ASN, Senator perempuan Bengkulu ini menegaskan pentingnya regulasi yang memberikan kepastian dan keadilan bagi aparatur negara, khususnya pasca-Pilkada.
Ia menilai ASN kerap menjadi pihak yang paling rentan setelah kontestasi politik berakhir.
“ASN sering kali menjadi korban setelah Pilkada usai. Padahal mereka hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Karena itu, status, jenjang karier, dan perlindungan hukum ASN harus jelas,” tegasnya.
Leni juga menekankan pentingnya penempatan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan latar belakang dan kompetensi, bukan berdasarkan kepentingan politik.
“Penempatan OPD harus sesuai background dan keahlian, agar roda pemerintahan berjalan profesional dan pelayanan publik tidak terganggu,” pungkasnya.(Red)







