Sekdaprov Bengkulu Larang OPD Rekrut Pegawai THL Baru

Rapat OPD Dipimpin Sekdaprov Bengkulu pada Selasa (11/3/25).(Ist)

GK, Bengkulu – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang merekrut Tenaga Harian Lepas (THL) baru.

Keputusan ini sejalan dengan regulasi dari Kementerian PAN-RB serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat bersama kepala OPD pada Selasa siang (11/3/25), Herwan Antoni menyampaikan bahwa pemerintah provinsi saat ini sedang mengevaluasi tenaga non-ASN yang telah bekerja, khususnya terkait perpanjangan masa kerja mereka.

“Berdasarkan regulasi, tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya adalah mereka yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 atau seleksi CPNS 2024,” ujar Herwan.

Selain itu, tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 serta yang memiliki masa kerja minimal dua tahun dan telah mengikuti seleksi PPPK juga masuk dalam kriteria perpanjangan. Namun, ada sekitar 500 tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria tersebut.

“Kami masih membahas hal ini di tingkat OPD dan akan melaporkannya kepada Gubernur untuk mencari solusi terbaik,” tambahnya.

Meski perekrutan THL baru dilarang, pemerintah tetap memberikan perhatian khusus kepada tenaga non-ASN yang sudah bekerja lebih dari dua tahun dan masih dibutuhkan, seperti petugas kebersihan, pramu saji, serta pekerja taman.

Keputusan perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Herwan menegaskan bahwa aturan ini mengikuti ketentuan dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang ASN, yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Dengan kebijakan ini, seluruh instansi pemerintah di Bengkulu wajib mengikuti aturan dan tidak boleh lagi mengangkat pegawai non-ASN di luar ketentuan yang telah ditetapkan.(Rs)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *