GK, Kota Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar kegiatan Penerangan Hukum di SMA Negeri 6 Bengkulu dengan tema “Pencegahan terhadap Beberapa Tindak Pidana yang Sering Terjadi di Kalangan Pelajar.”
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada pelajar, khususnya terkait potensi tindak pidana yang kerap muncul di lingkungan sekolah maupun pergaulan remaja. Materi yang disampaikan mencakup faktor penyebab, mulai dari aspek internal seperti mentalitas, kebiasaan buruk, hingga lemahnya pengawasan, serta faktor eksternal berupa pengaruh lingkungan pergaulan.
Sebagai narasumber utama, Ristianti Andriani, S.H., M.H. menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi generasi muda.
“Adik-adik SMA Negeri 6 Bengkulu adalah calon generasi penerus bangsa. Suatu saat nanti ada yang menjadi jaksa, hakim, advokat, atau pemimpin bangsa. Untuk itu, pahami hukum sejak dini, jauhi perilaku melanggar aturan, serta biasakan disiplin dan bertanggung jawab,” ujar Ristianti.
Dalam kesempatan yang sama, Ira Karina, S.H. mengulas aturan hukum dalam UUD dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menyoroti bahaya penyebaran tautan judi online serta risiko besar pelajar yang terlibat dalam peredaran konten asusila.
“Siapa pun yang pertama kali menyebarkan konten asusila bisa dijerat UU ITE. Bijaklah menggunakan media sosial agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Ira.
Sementara itu, Yordan M. Besty, S.H. memaparkan materi terkait UU Perlindungan Anak serta contoh perilaku melanggar hukum di kalangan pelajar. Ia menjelaskan, selain bertugas melakukan penuntutan, jaksa juga memiliki peran memberikan pendampingan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
“Anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh diperlakukan sembarangan. Ada aturan khusus yang melindungi hak-hak anak. Pelajar harus memahami batasan hukum agar tidak merugikan masa depan mereka,” jelas Yordan.
Melalui sosialisasi ini, Kejati Bengkulu berharap siswa SMAN 6 dapat meningkatkan kesadaran hukum, menjauhi perilaku yang berpotensi melanggar aturan, serta tumbuh menjadi generasi cerdas, berkarakter, dan taat hukum.(Red)