GK, Kota Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah milik (JHT) di Jalan Barito Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Jumat (12/9/2025) pukul 09.30 WIB.
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkulu menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-2845/L.7.10/Fd.2/08/2025 serta izin dari Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Bengkulu Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Bgl.
Kasus ini berawal dari temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu Tahun 2024, yang menemukan pekerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi, pengurangan volume pekerjaan, dan kelebihan pembayaran senilai Rp916,9 juta.
Hingga kini, kerugian tersebut belum dikembalikan. Bahkan, potensi kerugian negara diperkirakan bisa melampaui Rp1 miliar.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan: 32 dokumen penting, 2 unit telepon genggam yang diduga berisi komunikasi terkait proyek.
Semua barang bukti kini diamankan di Kejari Bengkulu untuk dianalisis lebih lanjut, termasuk melalui digital forensik.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah melakukan penggeledahan di rumah kontraktor pelaksana dan kantor dinas kesehatan kota Bengkulu.
Kejari Bengkulu menegaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti temuan BPK sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.(Red)