Audiensi Bersama Project Manager PGE Hululais, Gubernur Pastikan Pembangunan Investasi PLTP Hululais Berlanjut
Gubernur Rohidin Mersyah menggelar audiensi bersama Project Manager PGE Hululais di Balai Raya Semarak, Jumat (22/12).
Audiensi yang digelar tersebut dalam rangka Koordinasi Percepatan Pembangunan Investasi PLTP Hululais Unit 1 & 2 (2×55 MW) Lebong.
Dalam audiensi tersebut, Project Manager PGE Hululais Edy Sudarmadi memaparkan, kendala terbesar mandeknya proyek Percepatan Pembangunan PLTP Hululais Unit 1 & 2 (2×55 MW) Lebong sejak 2020 lalu akibat adanya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.54 Tahun 2012.
Menurut Edy Sudarmadi, Permenperin No.54 Tahun 2012 dinilai menghambat pembangunan Infrastruktur Kelistrikan dikarenakan adanya TKDN sebesar 30%.
“Kendala aturan dari Permenperin No.54 Tahun 2012 terkait dengan TKDN proyek proyek Infrastruktur Ketenagalistrikan. Di situ memang agak sulit kami di industri angka threshold, aturan TKDN itu 30%. Misal begini, kontraknya 100 maka 33 rupiahnya itu harus dari dalam negeri,” kata Edy.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Rohidin Mersyah memastikan Pembangunan Investasi PGE Hululais Lebong akan tetap berlanjut. Apalagi saat ini pembangunan sumur uapnya sudah selesai.
“Keberlanjutan Investasi PGE Hulu Lais Lebong yang investasinya kita tau sudah triliunan. Kemudian dari sisi pembangunan sumur uap, energinya sudah selesai dan siap difungsikan, tinggal instalasi pembangkit dan instalasi pembangkit ini terkait regulasi TKDN (Permenperin No.54 Tahun 2012),” ujar gubernur.
Nantinya, Gubernur Rohidin juga akan berkonsultasi dengan Deputi Pencegahan KPK terkait permasalahan regulasi Permenperin No.54 Tahun 2012 tersebut.
“Kami (akan) konsultasi dengan Deputi Pencegahan KPK,korsupgahnya, seperti apa solusinya. Karena Kementerian Lembaga yang mengeluarkan regulasi mereka berpegang teguh pada regulasi yang ada,” tutup Rohidin Mersyah gubernur Bengkulu