Rohidin Cs Didakwa Bersalah, Ini Tuntutan Ketiganya

Suasana sidang lanjutan kasus mantan gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Rabu (30/4) di pengadilan negeri Bengkulu.

Bengkulu, GK – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama dua terdakwa lainnya, yakni Isnan Fajri (eks Sekda provinsi) dan Eriansyah alias anca (eks ajudan Gubernur Rohidin), resmi menjalani sidang tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan ketiganya terbukti bersalah dan menjatuhkan tuntutan pidana berbeda-beda sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang yang digelar pada rabu (30/7), berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:

  • RM (Rohidin Mersyah) dituntut 8 tahun kurungan penjara, disertai denda sebesar Rp39 miliar. hak politik Rohidin Mersyah dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
  • Isnan Fajri dituntut 6 tahun kurungan, serta dikenakan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
  • Anca dituntut 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

JPU menyatakan bahwa ketiganya telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *