Kota Bengkulu, GK – Pelabuhan Pulau Baai dinilai memiliki potensi strategis yang sangat besar untuk dikembangkan menjadi kawasan industri dan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Bengkulu.
Dengan luas lahan yang tersedia bahkan disebut mencapai dua kali lipat Pelabuhan Tanjung Priok, kawasan ini diyakini mampu menjadi magnet investasi berskala nasional.
Saat ini, lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik PT Pelindo yang berada di kawasan Pelabuhan Pulau Baai telah dicadangkan untuk pengembangan kawasan industri dengan luasan berkisar antara 75 hingga 400 hektare. Namun, rencana besar tersebut masih menghadapi kendala mendasar dari sisi regulasi tata ruang.
Status Pelabuhan Pulau Baai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu hingga kini masih ditetapkan sebagai kawasan transportasi. Kondisi ini dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pengembangan kawasan industri, meskipun Pulau Baai telah diusulkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu sekaligus Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD, Edi Hariyanto, S.P., M.M., menyebut persoalan RTRW sebagai titik krusial yang harus segera diselesaikan. Ia merespons pernyataan Asisten II Pemda Provinsi Bengkulu, RA Denni, yang menyampaikan bahwa kawasan industri Pulau Baai belum masuk dalam RTRW Kota Bengkulu.
“Apa yang disampaikan Pak Denni itu sangat realistis dan jujur. RTRW adalah fondasi utama. Selama kawasan industri belum ditetapkan secara sah dalam RTRW Kota Bengkulu, maka investor juga akan ragu untuk masuk karena tidak ada kepastian hukum,” ujar Edi.
Edi Hariyanto yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Perindo Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mendorong Pemerintah Kota Bengkulu agar segera mengagendakan revisi RTRW.
Ia memastikan DPRD, khususnya Komisi II, siap mengawal proses pembahasan revisi tersebut hingga tuntas.
“Kami di DPRD, khususnya Komisi II, tentu siap mengawal dan mempercepat pembahasan revisi RTRW ini. Ketika RTRW sudah jelas, kawasan industri akan memiliki kepastian tata ruang. Ini akan membuka pintu besar bagi investasi dan kerja sama dengan pihak ketiga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edi menekankan bahwa pengembangan kawasan industri Pulau Baai tidak boleh berhenti sebatas wacana.
Menurutnya, keberhasilan pengembangan sangat bergantung pada kesiapan regulasi, pembangunan infrastruktur pendukung, serta sinergi yang kuat antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
“Kawasan industri ini bukan hanya soal peta dan rencana, tetapi menyangkut masa depan ekonomi Bengkulu. Jika RTRW rampung dan ditetapkan dengan benar, maka kita bicara tentang penciptaan lapangan kerja, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Edi berharap revisi RTRW Kota Bengkulu dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak berlarut-larut, sehingga status kawasan industri Pulau Baai memiliki kepastian hukum yang kuat dan Bengkulu tidak kembali tertinggal dalam persaingan menarik investasi nasional.(Red)







