GK, Bandung — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang aktivitas permintaan sumbangan di jalan raya. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan ketertiban masyarakat di ruang publik.
Dalam SE yang dikeluarkan pekan ini, Gubernur Dedi menegaskan bahwa kegiatan meminta sumbangan di jalan baik oleh individu, pelajar, maupun organisasi masyarakat tidak diperbolehkan dilakukan di titik-titik lalu lintas seperti lampu merah, perempatan, dan trotoar. Larangan ini juga mencakup aksi penggalangan dana yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Sudah saatnya kita menghentikan praktik minta-minta di jalan yang justru membahayakan, terutama bagi anak-anak dan pelajar. Penggalangan dana harus dilakukan secara lebih tertib dan bermartabat,” ujar Gubernur Dedi dalam keterangannya di Gedung Sate, Bandung pada Selasa (15/4/25).
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggandeng pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Sosial untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran SE tersebut.
Selain itu, pemerintah juga akan membuka ruang bagi lembaga sosial untuk mengajukan izin penggalangan dana dengan prosedur yang sesuai hukum.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan para orang tua, yang menilai bahwa aksi sumbangan di jalan seringkali menimbulkan risiko keselamatan, terutama saat melibatkan anak-anak sekolah.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan beradab dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.(Rs)