GK, Bengkulu – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Sucofindo terkait pelaksanaan uji sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di wilayah Provinsi Bengkulu pada Rabu (14/5) diruang rapat komisi 4 DPRD provinsi Bengkulu.
Dalam pemaparan pihak Sucofindo, terungkap bahwa masih banyak perusahaan di Bengkulu yang belum menerapkan SMK3 sesuai ketentuan yang berlaku.
Padahal, sistem ini penting untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja di lingkungan kerja.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., menegaskan bahwa Komisi IV akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang belum patuh terhadap penerapan SMK3.
“Penerapan SMK3 bukan hanya tanggung jawab formal perusahaan, tapi menyangkut nyawa dan keselamatan para pekerja. Ini wajib ditegakkan,” ujar Usin.
Komisi IV juga mendorong agar uji dan sertifikasi SMK3 diperluas cakupannya dan menjadi perhatian utama seluruh pelaku usaha di Bengkulu.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan budaya keselamatan kerja serta memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja di seluruh sektor.(Nasti)