GK, Bengkulu – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (24/6/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut oleh Kejati Bengkulu.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tersebut menghasilkan penyitaan puluhan box berkas yang kemudian diangkut menggunakan truk untuk dibawa ke Kantor Kejati Bengkulu sebagai barang bukti. Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah telepon genggam dan laptop yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Menurutnya, salah satu dokumen penting yang diamankan adalah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
“Banyak item yang kita periksa, ada puluhan. Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan. Yang jelas semua berkas yang berkaitan dengan perkara ini kita amankan, termasuk handphone dan laptop,” ujar Ristianti Andriani.
Saat ditanya mengenai potensi kerugian negara dalam kasus ini, Danang Prasetyo menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun, ia memastikan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu. Dari lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan puluhan box berkas yang diduga berkaitan dengan kasus yang sama.
Kejati Bengkulu menegaskan penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.(Nasti)