BENGKULU, GK – Isu pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Golkar terus bergulir. Informasi yang beredar menyebutkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah mengeluarkan surat PAW terhadap Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi.
Surat tersebut dikabarkan telah dikirim ke Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kabar ini muncul pasca Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Bengkulu yang menetapkan Syamsulrachman sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu periode 2025–2030.
Dikutip dari betv.disway.id, surat PAW itu kini disebut sudah berada di meja pimpinan DPRD Bengkulu untuk diproses lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menanggapi hal itu, Sumardi membenarkan adanya surat tersebut. Namun ia menegaskan, langkah itu akan ia lawan dengan mengajukan banding langsung kepada Ketua Umum Partai Golkar.
“Benar, tapi pasti saya sanggah dan menggugat agar Ketum membatalkan rekomendasi itu. Saya tidak pernah dapat teguran satu, dua, atau tiga,” ujar Sumardi melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/10).
Sumardi menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART, kode etik, maupun loyalitas partai.
“Tak ada pelanggaran dedikasi dan loyalitas. Saya tidak akan menindaklanjuti surat itu sebelum ada jawaban resmi dari Ketum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kami masih mencoba mengkonfirmasi langsung ke pihak sekretariat DPD partai golkar provinsi Bengkulu. (Red)







