GK, Bengkulu – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu memusnahkan sebanyak 10.048 barang bukti hasil penanganan kasus penyakit masyarakat (pekat) pada Senin pagi (30/12) di Mapolda Bengkulu.
Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.I.K., M.Si., CPHR, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu.
Kapolda Irjen Pol Anwar menyebutkan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan awal tahun.
“Yang jelas tadi kan sudah dipresentasikan ada kenaikan, bahkan kenaikannya bisa 100% lebih ya dari awal tahun yang kurang lebih 4.000 barang bukti, sekarang 10.048 barang bukti,” ungkapnya.
Menurut Kapolda, peningkatan jumlah barang bukti disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, waktu pengumpulan barang bukti yang lebih lama agar penindakan menjadi lebih efektif. Kedua, kemungkinan adanya peningkatan aktivitas penyakit masyarakat di wilayah Bengkulu.
“Ini akan terus kami lakukan penindakan,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis produk ilegal, minuman keras (miras), makanan kedaluwarsa, serta minuman tradisional seperti tuak.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menekan peredaran barang-barang terlarang di tengah masyarakat.
Pemusnahan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, khususnya terkait penyakit masyarakat yang dapat merusak tatanan sosial.(Ns)