Jakarta, GK – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sekretaris Jenderal PKS, Mohammad Kholid, menegaskan bahwa undang-undang ini penting sebagai instrumen hukum yang adil, tegas, dan efektif untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Kholid, korupsi sejatinya adalah bentuk perampasan hak rakyat. Oleh karena itu, aset hasil tindak pidana harus segera dikembalikan ke negara agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Korupsi adalah perampasan hak rakyat. Aset hasil kejahatan harus dikembalikan ke negara untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Ia menekankan, RUU Perampasan Aset akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah nyata negara dalam memastikan keadilan ditegakkan. PKS berharap proses pengesahan tidak lagi ditunda-tunda.
“Demi keadilan dan kepastian hukum, RUU ini sebaiknya segera disahkan,” tegasnya.
PKS menilai, hadirnya regulasi ini akan menjadi penguatan serius dalam perang melawan korupsi sekaligus menjawab tuntutan publik yang menginginkan pemerintahan bersih dan berintegritas.(Red)