GK, Kota Bengkulu – Wakil Walikota Bengkulu, Ronny PL Tobing, membuka sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Rabu (10/9/2025) di Ruang Hidayah III, Kantor Walikota Bengkulu, Bentiring.
Sosialisasi ini diikuti para buruh, pekerja lepas, hingga pelaku wiraswasta dari berbagai kecamatan di Kota Bengkulu. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen bersama untuk mendukung program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sedang dicanangkan pemerintah kota.
Dalam sambutannya, Ronny PL Tobing menegaskan bahwa lahirnya peraturan ini menjadi payung hukum sekaligus kepastian perlindungan bagi pekerja.
“Peraturan ini hadir untuk melindungi hak-hak para pekerja. Saya berharap seluruh pelaku usaha maupun pekerja di Kota Bengkulu dapat memahami dan mendukung aturan ini, sehingga kesejahteraan pekerja bisa benar-benar terjamin,” ujarnya.
Berdasarkan sosialisasi, peraturan ini mengatur beberapa hal penting, di antaranya:
1. Kewajiban Pendaftaran
Setiap pemberi kerja, pelaku usaha, maupun pekerja mandiri wajib mendaftarkan diri atau karyawannya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
2. Jenis Program yang Diikuti
Pekerja berhak memperoleh perlindungan melalui beberapa skema BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), serta jaminan pensiun.
3. Peran Pemerintah Kota
Pemkot Bengkulu berkewajiban melakukan pendampingan, sosialisasi, serta evaluasi agar program berjalan maksimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pekerja.
4. Sanksi Administratif
Bagi pemberi kerja atau pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap seluruh pekerja, baik formal maupun informal, dapat memperoleh jaminan perlindungan sosial sehingga risiko pekerjaan dapat diminimalkan dan kesejahteraan pekerja lebih terjamin.(Red)