Perumahan Tak Kunjung Diserahterimakan, Warga Datangi Dinas Perkimtan

Sejumlah warga perumahan Pematang Indah Estate (PIE) yang berada di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu, Rabu 08 Mei 2024 mendatangi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bengkulu.

 

Kedatangan perwakilan warga guna mendesak agar perumahan yang berdiri sejak tahun 2015 lalu, segera diserahterimakan dari pengembang (Developer) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

 

Perwakilan warga yang tiba sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, diterima pihak Dinas Perkimtan. Setelah pengembang tiba, akhirnya digelar rapat guna membahas desakan itu.

 

Perwakilan warga perumahan PIE, Isnando, SE mengatakan, pihaknya selama ini sudah berupaya dengan dibarengi berbagai usaha, agar perumahan mereka dapat segera diserahterimakan.

 

“Sehingga pada saat serahterima dari pengembangan kepada Pemkot terealisasi, fasilitas umum seperti jalan dan infrastruktur lainnya di perumahan kami, bisa dibangun,” ungkap pria yang akrab disapa Mang Cek ini.

 

Hanya saja, lanjut Mang Cek, upaya dan usaha yang telah dilakukan belum kunjung terealisasi sampai dengan saat ini. Makanya dengan kedatangan ke Dinas Perkim ini, diharapkan dapat memperoleh solusi terbaik.

 

“Hambatan agar Pemkot bisa membangun jalan di lingkungan perumahan kami, karena belum dilakukan serahterima. Sementara kami sebagai warga negara sudah menjalankan kewajiban, seperti membayar pajak dan lainnya,” sesal Mang Cek.

 

Tak jauh berbeda juga disampaikan perwakilan warga lainnya, Edito Dwiantoro, ST, MT. Ia menambahkan, sesuai dengan hasil rapat, pihaknya berharap agar serahterima dapat dilakukan per tahap.

 

“Perumahan PIE itu dalam site plan terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang bakal diserahkan ke Pemkot seluas 2.412 meter persegi. Sedangkan tahap kedua 1.270 meter persegi,” jelas Edi.

 

Sehingga, sambung Edi, serahterima dapat dilakukan terlebih dahulu pada site plan tahap pertama. Sedangkan tahap kedua dapat menyusul, dan tentu ini juga dapat meringankan beban pengembang.

 

“Sebenarnya sudah banyak upaya yang kami lakukan terkait persoalan ini, bahkan juga sempat kami sampaikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu. Maka dalam pertemuan selanjutnya, kami berharap solusi serahterima pertahap dapat diakomodir,” harap Edi.

 

Sementara itu, Pengembang dari PT. Azzam Alfaruq Property, Kenedi mengatakan, sebenarnya serahterima sudah disampaikan pihaknya selaku pengembang kepada pemkot, sejak tahun lalu.

 

“Tapi setelah dilakukan verifikasi data lapangan PSU, terdapat kekurangan luasan sebagaimana peraturan yang berlaku. Namun dalam rapat tadi ada solusi, serahterima dilakukan bertahap,” ujar Kenedi.

 

Kenedi menambahkan, untuk keputusan serahterima secara bertahap ini bisa dilakukan atau tidak, baru bisa diketahui setelah dilakukan rapat kembali yang diagendakan pekan depan.

 

“Pada prinsipnya kita siap, dan terkait kekurangan luasan PSU nanti kita minta revisi lagi. Karena dari verifikasi data lapangan, ada beberapa lahan yang belum dimasukkan pada saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu melakukan pengukuran,” papar Kenedi.

 

Dibagian lain, Subkor Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum dan Fasos) Dinas Perkimtan Kota Bengkulu, Bili Silalahi menjelaskan, total PSU Perumahan PIE yang harusnya diserahkan 3.682 meter persegi.

 

“Tapi dari hasil pengukuran BPN pada 21 November 2023 hanya seluas 3.006 meter persegi. Sehingga terdapat kekurangan PSU sekitar 676 meter persegi, tentunya ini harus dipenuhi pihak pengembang,” terang Bili.

 

Menurut Bili, luasan PSU yang harus diserahkan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemdagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 09 Tahun 2009.

 

“Sesuai ketentuan tersebut, luasan PSU yang harus diserahkan 30 persen dari total luas perumahan yang ada. Tapi tadi warga sudah menawarkan solusi, agar serahterima dapat dilakukan secara bertahap,” tambah Bili.

 

Lebih lanjut disampaikan Bili, solusi yang ditawarkan itu, kalau dari sisi peraturan bisa dilakukan. Hanya saja tetap harus berdasarkan keputusan pimpinannya di Dinas Perkimtan ini.

 

“Tadi sudah kita agendakan lagi rapat lanjutan yang berlangsung pekan depan. Jadi untuk kepastian apakah solusi itu bisa dilakukan atau tidak, kita tunggu saja hasil rapatnya seperti apa,” singkat Bili. (tux)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *