Direktur Industri Produk Halal Edwar Suarnas menyampaikan, mulai 18 Oktober seluruh makanan kemasan dan minuman kemasan wajib memakai stiker halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (3/5).
Menurut Edwar Suarnas, batas akhir minuman dan makanan kemasan tidak memiliki label halal yaitu tanggal 17 Oktober, setelahnya, tanggal 18 Oktober ada sanksi menanti bagi pelaku usaha makanan kemasan maupun minuman kemasan tidak menggunakan label halal.
“Perlu kami sampaikan bahwa mulai 17 Oktober mendatang di tahun 2024 ini, minuman dan makanan itu harus wajib berstiker halal jadi setelah tanggal 17 itu kan tanggal 18, nah kalau belum ada label halal di tanggal 18 nanti akan dikenakan sanksi kalau tidak pakai label halal,” kata Edwar Suarnas.
Karenanya, Edwar Suarnas berharap, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat mendukung langkah Pemerintah Pusat terhadap pelaku usaha agar dapat menggunakan stiker halal pada kemasan makanan maupun minuman.
“Harus didukung oleh stakeholder utamanya Pemerintah Provinsi Bengkulu kemudian juga kepala perwakilan Bank Indonesia Bengkulu,” tambah Edwar.
Lebih jauh Edwar Suarnas menambahkan, nantinya sanksi yang diterima oleh pelaku usaha minuman kemasan maupun makanan kemasan yang tidak memakai label halal merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.
“Sanksinya itu dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang di bawah Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 itu sudah jelas bahwa semua makanan minuman harus bersertifikat halal,” tutupnya. [Tedi]