GK, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selesai pada pertengahan 2025.
Progres ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus status tenaga honorer dan meningkatkan profesionalisme di sektor kepegawaian.
Langkah ini dibahas dalam Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah yang berlangsung secara virtual, Rabu (08/01).
Pertemuan ini diikuti oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, dari Ruang Kerja Gubernur Bengkulu.
Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat mengharuskan seluruh tenaga honorer di instansi pemerintah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dialihkan menjadi PPPK mulai 2025.
“Pada tahun 2025, tidak akan ada lagi pegawai pemerintah dengan status honorer. Proses seleksi PPPK tahap pertama dan kedua telah kita lakukan. Peserta yang lolos tahap pertama akan langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sedangkan peserta yang belum lolos tetapi terdaftar dalam database BKN akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu,” ungkap Rosjonsyah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menjelaskan bahwa seleksi PPPK dilakukan secara bertahap sesuai arahan pemerintah pusat.
Peserta yang tidak lolos seleksi tetapi terdata di database BKN akan tetap diberikan kesempatan melalui mekanisme pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
“Penataan tenaga honorer ini kami targetkan selesai pada pertengahan 2025, khususnya untuk pengangkatan PPPK paruh waktu,” jelas Gunawan.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan status kepegawaian, tetapi juga kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu dan pemerintah daerah lainnya.
Penataan ini menjadi langkah konkret untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan langkah strategis ini, Pemprov Bengkulu berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan aparatur sipil negara yang lebih berkualitas dan berdaya saing.(Nasti)