Pemprov Bengkulu Warning Perusahaan Yang Beraktivitas Diluar HGU

Mian - Wakil Gubernur Bengkulu

GK, Bengkulu — Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan perkebunan yang melakukan aktivitas di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dalam Rapat Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pengelolaan Aset Daerah, yang digelar di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (25/6).

Rapat yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, fokus pada upaya peningkatan PAD dari sektor perkebunan serta pendataan ulang perpanjangan HGU milik perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Mendata perpanjangan HGU sangat penting. Apabila terjadi aktivitas atau perluasan di luar area HGU, ini menjadi catatan serius. Presiden pun saat ini tengah menginventarisasi HGU yang melampaui kawasan yang telah ditetapkan,” ujar Mian.

Provinsi Bengkulu dikenal memiliki wilayah perkebunan yang luas, dengan mayoritas tenaga kerja di tingkat kabupaten bekerja pada sektor ini, terutama di perkebunan milik swasta.

Karena itu, Pemprov Bengkulu akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas penggunaan lahan oleh perusahaan perkebunan, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan lahan negara untuk kepentingan komersial semata.

“Untuk mendapatkan data yang akurat, kita akan berkolaborasi dengan BPN Provinsi maupun BPN Kabupaten/Kota. Dengan jumlah pelaku usaha yang cukup banyak, koordinasi lintas instansi sangat dibutuhkan,” tambah Mian.

Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan perusahaan yang menggunakan lahan di luar batas HGU resmi, Pemprov tidak akan segan untuk mengambil tindakan. Pemprov juga akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan lanjutan.

“Kalau nanti datanya sudah lengkap dan jelas, dan terbukti ada lahan di luar HGU yang dibudidayakan oleh perusahaan, itu akan kita masukkan dalam laporan pimpinan sebagai dasar pengambilan kebijakan. Kita akan berkoordinasi dengan BPN dan pemerintah pusat,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan aset negara serta meningkatkan kontribusi sektor perkebunan terhadap pendapatan daerah.(Ted)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *