Bengkulu, GK – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mencari terobosan strategis dalam mendorong pembangunan dan memperkuat kemandirian fiskal daerah. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemprov Bengkulu dan Badan Bank Tanah yang berlangsung di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Selasa (13/1).
Kerja sama ini difokuskan pada optimalisasi pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir.
Lahan-lahan tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan kembali sebagai aset produktif daerah yang mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat agenda hilirisasi.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menjelaskan bahwa HGU yang tidak lagi diperpanjang akan dikembalikan statusnya menjadi Barang Milik Daerah (BMD).
Selanjutnya, aset tersebut dapat dikelola secara profesional melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi daerah.
“Ketika lahan sudah kembali menjadi BMD dan dikelola dengan baik, maka nilainya akan meningkat dan berpotensi menjadi sumber PAD baru. Ini adalah upaya mencari pendapatan daerah dengan cara inovatif, tanpa harus membebani masyarakat kecil,” tegas Helmi Hasan.
Ia mengungkapkan, dari hasil pemetaan awal, potensi lahan eks HGU yang dapat dikerjasamakan diperkirakan mencapai sekitar 20 ribu hektare. Meski demikian, angka tersebut masih dalam tahap identifikasi dan verifikasi lebih lanjut bersama Bank Tanah.
Lahan tersebut direncanakan untuk berbagai kebutuhan strategis, antara lain pengembangan kawasan industri berbasis pertanian guna mendukung hilirisasi komoditas unggulan seperti kopi dan sawit.
Selain itu, lahan juga diproyeksikan untuk pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) regional di Kota Bengkulu yang saat ini sudah mendekati kapasitas maksimum, serta pengembangan kawasan perumahan dalam rangka mendukung Program 3 Juta Rumah.
“Tanah-tanah ini harus kembali memberi manfaat nyata bagi daerah, baik secara ekonomi maupun sosial,” tambah Helmi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat sinergi penataan pertanahan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya di Provinsi Bengkulu.
Menurutnya, kerja sama ini diarahkan untuk mengelola potensi pertanahan secara berkelanjutan dan selaras dengan rencana pembangunan daerah. Pada tahap awal, sinergi pemanfaatan akan difokuskan pada Hak Pengelolaan (HPL) seluas sekitar 397 hektare di Bengkulu, sembari terus melakukan identifikasi lanjutan terhadap luasan lahan lainnya.
“Prinsip utama kerja sama ini adalah memastikan pemanfaatan tanah benar-benar untuk kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” jelas Hakiki.
Melalui kolaborasi ini, Pemprov Bengkulu berharap mampu mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan ekonomi daerah.
Dengan tren pertumbuhan ekonomi Bengkulu yang terus membaik dan investasi yang meningkat, optimalisasi aset lahan dinilai menjadi salah satu kunci memperluas basis ekonomi dan pendapatan daerah ke depan.(Rls)







