GK, Bengkulu – Sesuai Surat Edaran (SE) Kemenpan RI No. 1 Tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan tetap beroperasi selama libur panjang dan cuti bersama.
Momen ini bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.
Melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Pemkot Bengkulu memberikan jaminan bahwa masyarakat tetap dapat mengurus berbagai dokumen penting meski di hari libur.
Disdukcapil Kota Bengkulu telah menyiapkan petugas khusus yang siap melayani kebutuhan administrasi kependudukan pada libur nasional. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Adapun jenis layanan yang tersedia mencakup perekaman dan pencetakan E-KTP, pengaktifan Identitas Kependudukan Digital, legalisir dokumen, serta penerbitan akta kematian.
Kepala Disdukcapil Kota Bengkulu, Widodo, pada Senin (27/1/2025), menyampaikan bahwa keberlanjutan layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal, tanpa terkendala oleh hari libur.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dan merasa puas dengan layanan yang kami berikan. Komitmen ini merupakan wujud nyata kami dalam memberikan layanan prima,” ujarnya.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan warga Kota Bengkulu tetap mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan kapan pun diperlukan. (Rls)