GK, Internasional – Pemerintah Arab Saudi berencana memberlakukan aturan yang mengatur sanksi tegas terhadap anak-anak yang menelantarkan orang tua mereka. Dalam rancangan Undang-Undang Hak Orang Tua yang tengah digodok, tercantum denda hingga 500 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp2,2 miliar bagi anak yang terbukti melakukan penelantaran.
Aturan ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai kekeluargaan dan penghormatan terhadap orang tua, yang menjadi bagian penting dalam budaya dan ajaran Islam di negara tersebut.
Tak hanya denda, pelanggar juga terancam hukuman penjara jika terbukti melakukan tindakan yang merugikan secara fisik maupun mental terhadap orang tua mereka. Rancangan undang-undang tersebut mencakup perlindungan menyeluruh bagi orang tua lanjut usia, termasuk hak untuk tinggal bersama keluarga dan mendapat perawatan yang layak.
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul sebagai respons atas sejumlah kasus penelantaran dan perlakuan tidak pantas terhadap orang tua yang mencuat ke publik dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah menegaskan bahwa penghormatan kepada orang tua merupakan pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan beragama di Arab Saudi. Oleh karena itu, mereka berharap undang-undang ini akan menjadi pengingat sekaligus penegasan bahwa hak-hak orang tua wajib dijaga dan dihormati oleh anak-anaknya.
Rancangan undang-undang ini saat ini masih dalam tahap evaluasi dan akan disahkan setelah melalui pembahasan lebih lanjut dengan Dewan Syura dan lembaga terkait lainnya. (RS)