Bengkulu, GK – DPRD Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi resmi menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna pada kamis siang (21/8), menyusul adanya penolakan masyarakat atas ketentuan opsen pajak 1,2 persen yang sebelumnya diberlakukan.
Dalam revisi terbaru, terdapat tiga jenis pajak daerah yang mengalami penurunan tarif, yaitu:
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 1,2% menjadi 1%.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dari 12% menjadi 10%.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10% menjadi 7,5%.
Dengan tarif baru ini, masyarakat akan merasakan keringanan pajak. Misalnya, pajak Mobil Avanza Tahun 2008 turun dari Rp1.882.000 menjadi Rp1.568.000. Sementara untuk Motor Beat Tahun 2020, dari Rp249.000 menjadi Rp207.000.
Anggota DPRD provinsi Bengkulu dari dapil Mukomuko sekaligus anggota pansus, H. Andy Suhary, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil kerja bersama DPRD dan pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini DPRD telah menyelesaikan pembahasan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023. Opsen 1,2% yang sebelumnya memicu penolakan masyarakat akhirnya disesuaikan. Selanjutnya Gubernur akan menyiapkan Pergub untuk diajukan ke Kemendagri, dan kita harap akhir tahun ini sudah bisa terealisasi,” jelas Andy.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan juga telah mengeluarkan SK Keringanan Pajak melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025, dengan rincian:
Diskon 16,67% untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta.
Diskon 16,67% untuk BBN-KB.
Diskon 25% untuk PBB-KB non-subsidi.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, hingga penundaan pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu,” ujar Gubernur Helmi Hasan.(Red)