GK – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti gangguan pelayanan publik akibat adanya pagar laut yang menghambat akses nelayan untuk melaut.
Pagar laut tersebut telah menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi nelayan di wilayah Banten.
Dilansir dari akun official @Ombudsman Republik Indonesia, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa kerugian yang dialami nelayan selama lima bulan terakhir mencapai sekitar Rp 9 miliar.
“Situasi ini tidak hanya mengganggu mata pencaharian nelayan, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola pelayanan publik di sektor kelautan,” ujarnya.
Ombudsman RI akan memantau langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mempercepat pembongkaran pagar laut tersebut.
“Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dalam waktu 1-2 pekan ke depan agar nelayan bisa kembali beraktivitas seperti biasa,” tambah Yeka.
Ia menekankan bahwa akses nelayan ke laut adalah bagian dari hak pelayanan publik yang harus dilindungi. Ombudsman meminta seluruh pihak terkait untuk memberikan solusi yang cepat dan efektif demi menghindari kerugian lebih lanjut.
Dengan pengawasan yang ketat dari Ombudsman RI, diharapkan permasalahan ini segera teratasi sehingga kesejahteraan nelayan dapat pulih dan keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor perikanan tetap terjaga.(Ns)