GK, Bengkulu – Kenaikan pajak kendaraan bermotor yang belakangan menjadi sorotan publik mendapat tanggapan serius dari DPRD Provinsi Bengkulu.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Fitri, S.E., membenarkan adanya peningkatan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 25-30%.
Namun, ia menegaskan bahwa hal ini bukanlah kenaikan baru, melainkan kembali pada tarif normal setelah berakhirnya masa berlaku surat edaran gubernur sebelumnya.
“Bukan naik, ya. Jadi, memang di masa Gubernur Bapak Rohidin Mersyah, ada pengurangan pajak kendaraan bermotor sebesar 25-30 persen. Namun karena masa berlaku surat edaran tersebut telah habis, maka sekarang kembali ke pengaturan awal. Ini yang kemudian terkesan sebagai kenaikan,” jelas Fitri saat dihubungi via sambungan telepon pada Sabtu (10/5).
Meski demikian, Fitri menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dan aspirasi masyarakat, terutama jika kebijakan ini dirasa membebani.
“Saya secara pribadi setuju dengan normalnya tarif pajak karena dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, jika ini memberatkan masyarakat, kami berharap pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur Bapak Helmi Hasan, dapat mendengarkan keluhan tersebut,” tegas politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu.(Nasti)