Menteri Desa Persilahkan Gunakan Dana Desa Untuk Apa Saja Kecuali Dilarang

Bengkulu – Menteri Desa PDTT, Prof. (H.C.) Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar mengungkapkan dana desa yang dianggarkan setiap tahun diminta untuk tidak digunakan dalam Pembangunan Kantor Desa.

Mendes menegaskan agar kepala Desa tak membangun Kantor desa menggunakan dana desa

“Sekarang saya tanya balik, apakah pembangunan kantor desa berhubungan dengan peningkatan SDM maupun pertumbuhan Ekonomi?, nah.. ini yang kita minta penggunaan Dana Desa harus kepada kegunaanya dalam pemerataan Ekonomi Desa dan Pembangunan SDM Desa” Kata Abdul Halim Iskandar Jumat (8/3) di Gedung GSG Kantor Gubernur Bengkulu

 

Menurut penjelasan Menteri Desa Prof. (H.C.) Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, dana desa yang digunakan untuk Pembangunan Kantor Desa dinilai tidak berkaitan dengan Pemerataan Ekonomi Desa dan peningkatan SDM Desa.

 

Karenanya, Menteri Desa Prof. (H.C.) Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar meminta agar kegunaan Dana Desa ditujukan kepada yang hal semestinya.

 

“Penggunaan Dana Desa itu semestinya boleh digunakan apa saja kecuali yang dilarang (Hukum dan Pemerintah)” Singgung Abdul Halim Iskandar (Tedy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *