Mendagri Dorong Kemudahan Investasi Bebas Pungli Di Daerah

Eko Agusrianto - PJ sekda kota Bengkulu tengah fokus mengikuti daring bersama Kemendagri dan seluruh kabupaten kota se-Indonesia pada Selasa (4/2). (Ist)

GK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan kemudahan investasi yang bebas pungutan liar (pungli) di daerah. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah yang dilakukan bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Ketua KPK pada Selasa (4/2/2025).

Acara ini disaksikan secara daring oleh seluruh kepala daerah di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Pj Wali Kota Bengkulu turut hadir secara virtual dari ruang monitoring center Dinas Kominfo Kota Bengkulu, didampingi Pj Sekda Eko Agusrianto, staf ahli wali kota Rosminiarty, Inspektur Eka Rika Rino, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Dalam sambutannya, Mendagri Tito menyoroti bahwa sektor perizinan masih menjadi salah satu area dengan tingkat pelanggaran yang tinggi menurut temuan KPK.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dari 508 daerah di Indonesia, baru 272 daerah atau sekitar 54% yang memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Tujuan dari nota kesepahaman ini adalah menciptakan kemudahan investasi yang bebas pungli serta mempercepat proses perizinan usaha untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Tito.

Sejalan dengan itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan komitmen kejaksaan dalam memperkuat pengawasan terhadap perizinan.

“Kejati dan seluruh Kejari akan lebih proaktif serta bersinergi dengan KPK agar pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor perizinan dapat berjalan lebih efektif,” tegasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk memperkuat pengawasan perizinan di daerah.

“Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat dan transparan melalui sistem perizinan yang lebih akuntabel,” katanya.

Menanggapi nota kesepahaman ini, Pj Sekda Kota Bengkulu Eko Agusrianto menyatakan kesiapan Pemkot Bengkulu untuk menjalankan kebijakan tersebut.

“Kami akan mengikuti seluruh aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Kemudahan perizinan tetap harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ini sangat penting bagi percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya.

Setelah acara penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPS memaparkan bahwa inflasi bulan ke bulan pada Januari 2025 tercatat -0,76%, sementara inflasi tahunan mencapai 0,76%.

“Deflasi ini terjadi karena adanya diskon 50% bagi pelanggan listrik dengan daya hingga 2.200 VA pada Januari 2025,” jelasnya.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan perizinan di daerah semakin mudah, transparan, dan bebas pungli sehingga dapat mendukung pertumbuhan investasi dan perekonomian nasional. (Rls)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *