GK – Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap investasi bodong yang kian marak terjadi. Kasus penipuan berkedok investasi sering kali merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali indikasi investasi ilegal agar tidak terjebak dalam skema penipuan.
Berikut Ciri-Ciri Investasi Bodong:
1. Menjanjikan Keuntungan Tidak Wajar
Investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat patut dicurigai. Umumnya, semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan, semakin besar pula risikonya.
2. Tidak Terdaftar di OJK atau Lembaga Resmi
Sebelum berinvestasi, pastikan perusahaan atau platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pengawas keuangan lainnya. Masyarakat dapat mengeceknya melalui situs resmi OJK.
3. Skema Ponzi atau Piramida
Investasi bodong sering kali menggunakan skema Ponzi, yaitu membayar keuntungan kepada investor lama dari dana yang disetor oleh investor baru. Skema ini tidak berkelanjutan dan akan runtuh ketika tidak ada investor baru.
4. Minim Informasi yang Transparan
Perusahaan investasi resmi akan memberikan informasi yang jelas mengenai produk, risiko, dan mekanisme investasi. Jika ada yang tidak transparan atau sulit dipahami, patut diwaspadai.
5. Tekanan untuk Segera Berinvestasi
Penipu sering kali mendesak korban agar segera menyetor uang dengan alasan “kesempatan terbatas” atau “promo khusus.” Ini merupakan taktik untuk mencegah korban berpikir panjang.
Jika pembaca melihat Indikasi tersebut, berikut langkah Pencegahannya:
1. Cek legalitas perusahaan di OJK melalui website resmi atau menghubungi layanan konsumen.
2. Hindari investasi dengan janji keuntungan tidak masuk akal dan lakukan riset sebelum menanamkan modal.
3. Jangan mudah tergiur testimoni palsu atau bukti keuntungan yang belum terbukti kebenarannya.
4. Laporkan dugaan investasi bodong ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penipuan.
Pemerintah terus berupaya memberantas investasi bodong melalui edukasi dan penegakan hukum. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih investasi agar tidak menjadi korban kejahatan finansial.(Ns)