Jakarta, GK – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo, dalam konferensi pers pada Kamis (4/9).
“Dapat kami sampaikan bahwa dari hasil penyidikan dan alat bukti berupa keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus, pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo.
Nurcahyo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan Nadiem dalam proyek pengadaan laptop pembelajaran. Proyek senilai triliunan rupiah tersebut sempat menuai sorotan publik lantaran harganya dinilai tidak wajar dan kualitas perangkat yang diterima sekolah banyak dikeluhkan.
Sejumlah saksi, termasuk pejabat Kementerian, vendor, hingga pihak sekolah telah dimintai keterangan. Selain itu, ahli pengadaan barang/jasa negara juga dilibatkan untuk menilai adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
Kejagung menegaskan akan mendalami aliran dana serta peran pihak lain dalam kasus ini.
“Penyidik akan terus mengembangkan penyidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait serta melakukan penyitaan barang bukti tambahan,” tambah Nurcahyo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Nadiem Makarim maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka ini.(Rls)