GK, Kota Bengkulu – Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, tersangka berinisial BS yang diduga terlibat dalam kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega mall Bengkulu akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jamintel Kejagung RI). Penangkapan dilakukan di kediaman pribadi BS yang berada di kawasan Tangerang Selatan, pada awal pekan ini.
BS merupakan tersangka ke-7 yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi yang menyebabkan bocornya potensi penerimaan daerah dari pengelolaan kawasan komersial Megamall.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Ristianti, dan Kepala Seksi Penyidikan, Danang, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tersangka terbukti tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tidak pernah memenuhi panggilan, ” jelas Danang kepada wartawan, Rabu (25/6).
Lebih lanjut, Danang menyampaikan bahwa tersangka BS merupakan saksi kunci dalam pengungkapan kasus ini karena memiliki keterlibatan langsung dengan para tersangka lainnya. Keberadaannya dinilai sangat penting dalam membuka fakta-fakta hukum dan alur dugaan praktik penyimpangan yang menyebabkan kerugian pada keuangan daerah.
“BS merupakan salah satu yang memiliki peran penting dalam proses terjadinya kebocoran PAD. Oleh sebab itu, keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini” tambah Danang.
Pihak Kejati Bengkulu juga menyatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan awal pascapenangkapan, BS mengakui tidak memenuhi panggilan sebelumnya karena alasan ekonomi. Ia mengaku mengalami kesulitan keuangan dan merasa takut menghadapi proses hukum.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui alasan ketidakhadirannya adalah karena kondisi ekonomi yang sudah tidak seperti dulu,” tegas Danang.
Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih melakukan pemeriksaan intensif. Penyidik akan segera melengkapi berkas penyidikan guna mempercepat proses pelimpahan ke tahap penuntutan.
Sementara itu, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi PAD Megamall secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Seperti diketahui, kasus kebocoran PAD Mega mall mencuat ke publik setelah adanya indikasi pengelolaan yang tidak transparan dan dugaan kerjasama yang merugikan negara. Kasus ini juga telah menarik perhatian berbagai kalangan karena menyangkut aset strategis daerah dan potensi pendapatan yang cukup besar.(Nasti)