GK, Bengkulu – Pasca gugatan yang dilayangkan oleh Sasriponi Ronggolawe terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA) tentang pencalonan kepala daerah beberapa waktu lalu telah resmi ditolak.
Penolakan gugatan PKPU Nomor 8 oleh MA disampaikan langsung oleh Sasriponi pada Selasa (19/11) di posko kemenangan Rohidin Meriani.
“Perkara yang dank (dirinya) ajukan di M.A gugatan perkara sudah disampaikan Jumat tanggal 2 agustus 2024 jadi perkara ini usia perkara 71 hari sampai kemaren dalam proses pemutusan 37 hari baru kita dapatkan 15 Oktober 2024 hari Selasa amar putusan sudah kita dapatkan M.A menolak,” kata Sasriponi Selasa (19/11) siang.
Hasil gugatan PKPU Nomor 8 tahun 2024 kepada MA ini sudah diterima oleh Sasriponi sejak Oktober lalu (amar putusannya).
Dalam perkara gugatannya, Sasriponi menilai berapa pasal di PKPU harus diuji terkait permohonan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 19e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan dasar beberapa undang-undang, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sayangnya, gugatan yang disampaikan untuk mengklaim pencalonan pasangan Rohidin Meriani tak sah secara hukum tersebut gagal.
“Ketika MA menolak semua keberatan kita review meninjau ulang PKPU tentang persoalan 2 periode dengan ditolaknya gugatan saya di MA clear sudah proses pencalonan pak rohidin tidak ada satu pihak pun yang menyatakan 3 periode,” tambahnya.
Lanjut Sasriponi, dirinya menyampaikan pencalonan Rohidin saat ini juga sah secara hukum.
“Pencalonan Rohidin secara hukum sah,” tutupnya (Dani/MCPK)