Legislator Sri Astuti Tanggapi Adanya Jalan Di kota Bengkulu Bertahun-Tahun Tak Dibangun

Akses Jalan Perumahan Bunga Mas yang terletak di Kelurahan Kandang Mas Kota Bengkulu saat ini butuh perhatian khusus dari Pemerintah Kota Bengkulu.

Alasannya, Akses Jalan Perumahan Bunga Mas yang sudah 6 tahun rusak belum mendapatkan sentuhan pembangunan dari Pemerintah Kota Bengkulu.

Sebut saja B.S (30) inisial, warga RT 21 RW 05 Kelurahan Kandang Mas mengungkapkan, akses jalan Perumahan Bunga Mas saat ini belum tersentuh perbaikan dari sejak perumahan tersebut berdiri tahun 2018 lalu.

 “Perumahan ini dibangun 2018 sekitar 6 tahunan jalan nya rusak cak ini” kata B.S

B.S juga menambahkan, saat ini akses jalan diperumahan tersebut sangat sulit untuk keluar masuk kendaraan disaat musim penghujan tiba.

Karenanya, B.S berharap, Pemerintah dapat turun langsung dan melihat akses jalan tersebut untuk segera diperbaiki.

“Untuk harapan kami Warga perumahan Bunga Mas ini jalan ini cepat dibangun kalau bisa secepatnya supayo akses kmi keluar masuk perumahan ini lancar jadi gak ada kendala apa lagi saat ini musim penghujan” tambah B.S

Menanggapi hal tersebut, Sri Astuti Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil Kota Bengkulu saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan, warga Perumahan Bunga Mas harus menanyakan terlebih dahulu kepada pak RT terkait status jalan perumahan tersebut apakah sudah diserahkan oleh pemerintah atau belum.

“Masyarakat itu tau, karena mengapa saya bilang tau? Pasti masyarakat tanda tangan tau diserah terima atau tidak oleh pemerintah coba masyarakat tanya pak RT kan ada tanda tangan PAK RT (serah terima jalan perumahan)” kata Sri Astuti

Dalam proses pembangunan jalan, Sri Astuti mengungkapkan Pemerintah akan membangun jalan tersebut apabila pihak developer sudah menyerahkan status jalan tersebut kepada Dinas Perkim Kota Bengkulu.

Sehingga, dengan seperti itu, pihak Pemerintah Kota Bengkulu dapat melakukan pembangunan jalan tersebut apabila sudah diserahkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

“Jadi kita lihat kalau belum diserahkan oleh Pemerintah dia minta dibangun oleh Pemerintah gak mungkin la. di Pemerintahan itu sifatnya syaratnya berlaku (perumahan sudah) diserahkan oleh pemerintah, kalau developer ini kan swasta developer ini bisa saja tak bertanggung jawab menyerahkan ke Perkim, kalau belum serah terima ke Perkim bagaimana mau dibangun jalan” Ungkap Sri. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *