Kuesioner Jajak Pendapat Perda Pajak Disambut Antusias Masyarakat Bengkulu

Kuisioner yang dibuat fraksi kebangkitan keadilan dalam upaya menjaring aspirasi masyarakat seluas-luasnya.

Bengkulu, GK – Upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu untuk melibatkan masyarakat dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak kendaraan bermotor disambut antusias.

Pada masa Reses sidang ke-II tahun 2025, seluruh anggota DPRD membagikan kuesioner jajak pendapat kepada warga. Perda ini sempat menjadi sorotan publik pada pertengahan tahun lalu karena adanya kenaikan pajak kendaraan bermotor yang signifikan akibat penambahan opsen pajak.

Bacaan Lainnya

Menanggapi aspirasi masyarakat, DPRD Provinsi Bengkulu kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas kembali perda tersebut, dengan keinginan kuat untuk melibatkan partisipasi aktif dari warga.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu yang juga anggota Pansus Perda, H. Andy Suhary, S.E, M.Pd, menyatakan bahwa kuesioner ini dibagikan kepada peserta reses dan masyarakat Mukomuko secara luas melalui pesan grup.

“Ya tentu kita berharap, kuesioner ini diisi oleh semua masyarakat dari berbagai kalangan, harapannya agar kita betul-betul dapat merumuskan perda yang berpihak kepada masyarakat,” ujar politisi PKS dari daerah pemilihan Mukomuko tersebut.

Di sisi lain, masyarakat menaruh harapan besar agar keterlibatan mereka dalam proses ini dapat menghasilkan perubahan Perda yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

“Semoga kepada Bapak yang diutus sebagai penyambung aspirasi masyarakat semoga terlaksana terutama soal pajak yang cukup signifikan naik buat kami rakyat kecil yang berpenghasilan rendah, pajak naik sementara penghasilan kami pas-pasan,” ungkap Suharti, salah seorang warga, menyampaikan harapannya.(Nasti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *