Bengkulu, GK — Kuasa hukum Sumardi, A. Yamin, SH, MH, menyoroti keputusan pergantian kliennya sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang dinilai tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.
“Kami menghormati kebijakan internal partai, tapi sampai saat ini saya selaku kuasa hukum masih bertanya, apa kesalahan klien kami? Minimal kan ada tahapan—SP1, SP2, SP3. Tapi ini tiba-tiba saja muncul di pemberitaan,” ujar omeng sapaan akrabnya, Rabu (15/10).
Ia menegaskan, pihaknya akan lebih dulu menempuh langkah di internal partai sebelum mengambil jalur hukum.
“Kami akan menyerahkan dulu ke mekanisme partai. Kalau memang perlu, kami siap menguji persoalan ini di Mahkamah Partai,” tegasnya.
Terkait alasan penyegaran yang disampaikan, Yamin menilai hal itu tidak relevan.
“Kalau untuk penyegaran, tidak masalah. Tapi klien kami baru satu tahun menjabat, jadi penyegaran seperti apa?” ujarnya.
Lebih lanjut, Yamin menyampaikan pihaknya masih mempelajari dokumen resmi yang menjadi dasar keputusan tersebut.
“Kami akan pelajari dulu secara spesifik. Belum ada surat resmi yang kami terima,” tutupnya.(Red)







