Konflik Wilayah Adat Kian Memburuk, AMAN Catat 202,89 Ribu Hektare di Bengkulu Bermasalah

Bengkulu, GK – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat sepanjang tahun 2025 sebanyak 202,89 ribu hektare wilayah adat milik komunitas masyarakat adat di Provinsi Bengkulu mengalami konflik. Konflik tersebut terjadi dengan sektor kawasan hutan negara, pertambangan, dan perkebunan.

Ketua AMAN Wilayah Bengkulu, Fahmi Arisandi, mengatakan konflik wilayah adat tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Bengkulu, dengan sektor kawasan hutan negara menjadi penyumbang konflik terbesar.

Bacaan Lainnya

“Sepanjang 2025, konflik wilayah adat di Bengkulu masih sangat tinggi. Konflik terbesar terjadi dengan kawasan hutan negara,” kata Fahmi dalam Catatan Akhir Tahun 2025 AMAN Bengkulu, Senin (29/12/2025).

Secara rinci, Fahmi menjelaskan luasan konflik wilayah adat dengan kawasan hutan negara mencapai 143.108 hektare. Sementara konflik dengan sektor pertambangan mencapai 38,93 ribu hektare, dan sektor perkebunan seluas 20,86 ribu hektare.

“Total ada 56 komunitas masyarakat adat yang saat ini sedang berkonflik dengan tiga sektor tersebut,” ujarnya.

Menurut Fahmi, tingginya konflik wilayah adat yang bersinggungan dengan kawasan hutan negara tidak terlepas dari buruknya tata kelola kebijakan penetapan kawasan hutan. Negara, kata dia, kerap menetapkan status kawasan hutan tanpa melibatkan komunitas adat yang telah lebih dahulu bermukim dan beraktivitas di wilayah tersebut.

Ia mencontohkan konflik yang dialami Komunitas Adat Sungai Lisai di Kabupaten Lebong. Berdasarkan pengetahuan dan catatan para leluhur, komunitas ini telah lama menetap dan mengelola wilayah adat yang kini dikenal sebagai Kampung Sungai Lisai, jauh sebelum negara menetapkannya sebagai kawasan hutan.

“Mereka sudah menjaga dan mengelola hutan dengan kearifan lokal, termasuk menanam padi Riun yang menjadi amanah leluhur. Namun, kampung mereka justru dianggap masuk kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS),” ujar Fahmi.

Akibat penetapan tersebut, kata Fahmi, ruang hidup masyarakat adat Sungai Lisai menjadi sangat terbatas. Bahkan, dapur, ruang tamu, hingga kamar tidur warga dianggap berada dalam kawasan taman nasional. Kondisi itu juga berdampak pada terhambatnya layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan akses infrastruktur.

“Jika ada warga sakit dan harus dirujuk, mereka harus ditandu menuju fasilitas kesehatan terdekat di Kecamatan Pinang Belapis. Ini kondisi yang sangat menyedihkan,” katanya.

Selain konflik wilayah, AMAN Bengkulu juga menyoroti minimnya keberpihakan kebijakan pemerintah daerah terhadap masyarakat adat sepanjang 2025. Fahmi menilai, meski kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah dilantik pada awal 2025, belum terlihat kebijakan atau program yang secara jelas berpihak pada pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

“Isu masyarakat adat dan kearifan lokal sempat menjadi perhatian dalam debat publik calon kepala daerah. Namun hingga akhir 2025, belum ada kebijakan nyata yang menyentuh masyarakat adat di Bengkulu,” ujarnya.

Untuk itu, AMAN berharap pada tahun 2026 pemerintah daerah di Bengkulu mulai menunjukkan sikap dan arah kebijakan yang jelas terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Terlebih, secara nasional negara telah berkomitmen mengembalikan 1,4 juta hektare hutan adat kepada masyarakat adat di seluruh Indonesia.

“Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat adalah amanah konstitusi. Ini menjadi mandat bagi para kepala daerah untuk dijalankan dan ditunaikan,” tegas Fahmi. (Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *