Jakarta, GK – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menyatakan bahwa lembaganya belum mengambil sikap resmi terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hingga saat ini, DPD RI masih menunggu hasil kajian internal yang sedang dilakukan secara komprehensif.
Sultan menegaskan, setiap wacana perubahan sistem demokrasi harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan Pilkada memang penting, namun tidak boleh mengorbankan esensi demokrasi yang telah dibangun selama era reformasi.
“Tinggal kita menunggu hasil kajian DPD RI. Kami ingin memastikan mana yang paling baik untuk demokrasi Indonesia. Kajian ini dilakukan secara menyeluruh agar demokrasi kita tidak kehilangan makna dan kualitas,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, DPD RI memandang demokrasi bukan sekadar soal mekanisme pemilihan, tetapi juga berkaitan dengan partisipasi rakyat, transparansi, serta akuntabilitas pemimpin yang terpilih. Oleh karena itu, setiap perubahan sistem harus menjawab kebutuhan tersebut secara seimbang.
Sultan juga mengakui bahwa salah satu faktor yang mendorong munculnya wacana perubahan sistem Pilkada adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung negara maupun peserta pemilihan. Namun, menurutnya, persoalan biaya tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah.
“Biaya politik memang menjadi perhatian bersama, tetapi bukan berarti solusinya harus langsung mengubah sistem Pilkada. Masih banyak alternatif pembaruan yang bisa dipertimbangkan,” jelasnya.
Salah satu alternatif yang disinggung Sultan adalah pemanfaatan teknologi dalam proses pemilihan, seperti penerapan sistem e-voting. Ia menilai, penggunaan teknologi dapat menjadi salah satu cara untuk menekan biaya, meningkatkan efisiensi, sekaligus tetap menjaga partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Lebih lanjut, Sultan menekankan bahwa DPD RI memiliki tanggung jawab moral untuk menyerap dan menyuarakan aspirasi masyarakat daerah. Oleh karena itu, sebelum menentukan sikap, DPD RI akan mendengarkan pandangan dan masukan dari berbagai daerah di Indonesia.
“Terkait isu Pilkada ini, DPD RI tidak bisa mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Kami akan mendengar kembali suara masyarakat daerah untuk menentukan pilihan terbaik dari berbagai opsi yang ada,” pungkasnya.(Rls)







