Jakarta, GK – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta keterangan resmi dari Meta sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) layanan Instagram menyusul beredarnya isu dugaan kebocoran data pengguna serta informasi terkait mekanisme reset kata sandi. Klarifikasi tersebut dilakukan dalam pertemuan antara Kemkomdigi dan perwakilan Meta pada 14 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut Meta menyampaikan penjelasan mengenai prosedur reset kata sandi yang selama ini diterapkan oleh Instagram.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem internal resmi dan tidak memberikan akses kata sandi pengguna kepada pihak mana pun di luar pemilik akun.
Alexander menambahkan, isu dugaan kebocoran data yang beredar di ruang publik masih berkaitan dengan laporan pihak ketiga dan saat ini tengah dalam tahap penelusuran lebih lanjut oleh pihak Instagram.
Proses investigasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi serta menilai apakah terdapat potensi risiko terhadap data pengguna.
“Meta menegaskan bahwa tidak ada kata sandi pengguna yang dapat diakses oleh pihak lain selain pemilik akun. Selain itu, hingga saat ini belum ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password yang memungkinkan pengambilan data oleh pihak eksternal. Proses pendalaman masih terus dilakukan dan hasilnya akan menjadi dasar bagi langkah evaluasi selanjutnya,” ujar Alexander.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemanggilan dan permintaan klarifikasi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik merupakan kewenangan Kemkomdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Menurut Alexander, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan keamanan ekosistem digital nasional, khususnya dalam hal pelindungan data pribadi masyarakat.
“Upaya klarifikasi terhadap Meta ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan ruang digital dan melindungi data pribadi warga negara,” tegasnya.
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diminta untuk terus meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga keamanan akun digital masing-masing, termasuk penggunaan kata sandi yang kuat dan fitur keamanan tambahan.
Ke depan, Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia tetap aman dan memenuhi ketentuan perlindungan data pribadi.(Rls)







