Kejati Bengkulu Tahan Dua Pelaku Pengedar Rokok Ilegal

Kasipenkum Kajati Bengkulu bersama Rekan Dan Pelaku pengedar rokok ilegal

GK, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan dua tersangka pengedar dan penjual rokok ilegal tanpa mencantumkan label peringatan kesehatan, baik berupa tulisan maupun logo, pada Senin (13/1/2025).

Kedua tersangka berinisial RNS dan PP ini ditahan setelah pelimpahan tahap II dari Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Dalam pelimpahan tersebut, barang bukti yang diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencakup 15.000 batang rokok atau setara dengan 750 bungkus rokok.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bengkulu menyatakan bahwa kasus ini merupakan yang pertama kali ditangani di wilayah Bengkulu terkait rokok yang tidak mencantumkan label peringatan kesehatan.

Sebelumnya, kasus rokok ilegal yang umum diproses lebih banyak terkait peredaran tanpa pita cukai.

“Rokok yang diedarkan oleh para tersangka melanggar Undang-Undang karena tidak mencantumkan peringatan kesehatan yang diwajibkan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap regulasi yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu.

Setelah dinyatakan lengkap secara administrasi, Tim JPU Kejati Bengkulu memutuskan untuk menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero selama 20 hari guna memperlancar proses hukum selanjutnya.

“Penahanan dilakukan berdasarkan petunjuk pimpinan untuk memastikan kelancaran persidangan,” jelas Kasi Penuntutan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 437 Ayat (1) jo. Pasal 150 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan, khususnya terkait perlindungan konsumen.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran produk ilegal yang melanggar aturan.

“Langkah tegas ini diambil untuk meminimalkan pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan menciptakan efek jera bagi pelaku,” pungkas Kasi Penuntutan.(Rls)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *